2+4 hrs...Twogether Fourever

Isnin : 21 April 2025   
@ 23 Syawal 1446H / 6:20 PM

5Selasa,Januari

Hukum masuk gereja

Hukum dasar seorang muslim masuk ke gereja adalah mubah atau boleh. Namun bila di dalamnya sedang diadakan upacara keagamaan, maka kita diharamkan hadir di dalamnya. Meski pun ada juga yang tidak mengharamkannya.

Namun para fuqoha berbeza pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.

 

1. Yang Memakruhkan

Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahawa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir. Sebab tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syaitan bukan kerana seorang muslim tidak mempunyai hak untuk memasukinya.

 

2. Yang Membolehkan

Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahawa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.

Tapi sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Keterangan seperti ini boleh kita baca pada kitab Kasyful Qana' jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572.

Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan.

Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya (masuk ke gereja) kecuali jika perlu dan mendesak.

 

Yang Mutlak Diharamkan

Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Sahabat Umar bin Al-Khattab r.a. berkata:

"Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, kerana kemarahan Allah akan turun kepada mereka."

 

 

Diambil dari email :: Kelakar@yahoogroups.com [mailto:Kelakar@yahoogroups.com] On Behalf Of mazlina mohd nazir [pokoksena85@yahoo.com]

Cik NiNe Che Kadir , Selasa, Januari 05, 2010 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

PENULIS Cik NiNe Che Kadir

Nama Penuh saya ialah Cik NiNe Binti Che Kadir, saya menggunakan nama pena C9 dan Cik 9P. Mulus

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog