2+4 hrs...Twogether Fourever

Jumaat : 14 Mac 2025   
@ 15 Ramadan 1446H / 1:15 AM

7Khamis,Februari

Kewajipan umat menegakkan hukum

D

ikisahkan, seorang wanita Bani Mahzum, salah satu kelompok yang terhormat dari etnik Quraisy, didapati mencuri.

Untuk menutup aib dan rasa malu, para pemimpin Bani Mahzum meminta tolong Usamah yang tergolong dekat dengan Nabi Muhammad SAW agar melakukan pendekatan dan lobi kepada Baginda Rasulullah SAW.

Ternyata, Usamah gagal keseluruhan dan usahanya sia-sia belaka. Nabi langsung mengherdik dan memberi peringatan keras kepadanya. “Apakah kamu mahu menyuap (rasuah) dari undang-undang ALLAH?”, tegur Baginda.

Dalam kesempatan itu pula, Nabi SAW langsung naik ke atas mimbar dan memberikan peringatan. “Inilah kebiasaan buruk yang telah menghancurkan umat-umat terdahulu. Mereka binasa (diazab oleh ALLAH) kerana mereka tidak berani menghukum orang-orang terhormat dari kalangan mereka. Sebaliknya mereka menghukum berat orang-orang kecil (orang biasa). Kalau Fatimah puteriku mencuri, pastilah aku potong tangannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

K

isah ini sungguh menarik untuk diteladani dan inspiratif yang amat bernilai, khususnya bagi masyarakat yang mendambakan kejujuran, keadilan dan penegakan hukum bagi setiap orang.

Melalui kes ini, Nabi SAW mengajarkan beberapa masalah dasar yang mesti diperhatikan oleh para pemangku kekuasaan, di lingkaran eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pertama, soal keadilan. Keadilan adalah proses sekali gus tujuan dan cita-cita. Adil (al-’adl) atau keadilan menunjuk pada sikap tengah, lurus dan tidak memihak kepada sesiapa pun, kecuali pada kebenaran.

Dalam konteks hukum, adil bermakna menghukum siapa pun yang bersalah, tanpa berpihak dan tanpa pandang bulu.

Keadilan menuntut dan menempatkan manusia sama di depan hukum. Di sini prinsip equal before the law tak boleh hanya disyarahkan dan diutarakan, tapi dilaksanakan, seperti Rasulullah SAW telah membuktikannya. “Sesungguhnya ALLAH menyuruh berlaku adil dan berbuat kebaikan.” (An-Nahl: 90).

Kedua, soal penegakan hukum (law enforcement). Penegak hukum berkaitan pula dengan keadilan di atasnya. Demi keadilan, hukum mesti ditegakkan secara jujur dan adil. Penetapan hukum secara tidak adil, rasuah, dan penuh kecurangan seperti kerap terjadi, semua itu jelas mendukacitakan rasa keadilan masyarakat.

Penegak hukum tak boleh berat sebelah atau berpihak pada mana-mana. Inilah yang diperingatkan oleh ALLAH dan Rasulullah. “Sesungguhnya ALLAH menyuruh kamu supaya menyerahkan segala jenis amanah kepada ahlinya (yang berhak menerimanya), dan apabila kamu menjalankan hukum di antara manusia, (ALLAH menyuruh) kamu menghukum dengan adil.” (An.Nisaa’ : 50).

Ketiga, soal kehancuran masyarakat. Bila soal keadilan dan penegakan hukum diabaikan oleh para pemangku kekuasaan, kehancuran pasti terjadi. Tidak boleh tidak, ini adalah ketentuan atau hukum ALLAH (sunnatullah) yang berlaku secara universal. Inilah pesan penting yang hendak diberitahukan oleh Nabi SAW kepada seluruh umat manusia dalam syarahannya di atas.

Perlu diketahui, bahawa keadilan adalah hukum kosmik (jagat alam raya). Setiap kezaliman akan menimbulkan kegoncangan sosial yang pada gilirannya akan membawa pada kehancuran. “Katakanlah (wahai Muhammad) : Mengembaralah kamu di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana buruknya kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (An-Naml : 69).

Dari Buraidah r.a. Rasulullah SAW bersabda bermaksud : “Hakim itu terdiri atas tiga kelompok, dua kelompok berada di neraka dan satu kelompok berada di syurga.

Kelompok pertama adalah hakim yang mengetahui kebenaran (fakta), kemudian ia menetapkan keputusannya berdasarkan kebenaran tersebut, maka ia akan berada di syurga.

Kelompok kedua, adalah hakim yang tahu kebenaran tetapi ia tidak memutuskan berdasarkan kebenaran itu, maka ia berlaku zalim dalam hukum dan tempatnya adalah di neraka.

Ketiga, hakim yang tidak tahu kebenaran dan menetapkan keputusan kepada manusia berdasarkan kebodohannya, maka tempatnya di neraka.”

S

emasa khalifah Usman bin Affan menjadi khalifah, Ibnu Umar diminta untuk menduduki jabatan hakim agung. Tapi Ibnu Umar menolak. Alasannya, “Pertama, hakim yang mengadili tanpa ilmu, maka ia dalam neraka. Kedua, hakim yang mengadili berdasar nafsu, maka juga di neraka. Ketiga, hakim yang berijtihad dan hasil ijtihadnya benar baru seimbang, ertinya tidak dapat pahala dan tidak pula berdosa. Maka saya menolak jabatan itu.”

Kita sedar bahawa mengenai hukum-hakam merupakan benteng pertahanan terakhir masyarakat. Jika hukum ditegakkan, maka tegaklah masyarakat. Jika hukum rosak, maka akan rosak pula masyarakatnya.


 

 

*Oleh IBRAHIM ABDULLAH, Sinar Harian, 7 Februari 2013

Cik NiNe Che Kadir , Khamis, Februari 07, 2013 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

PENULIS Cik NiNe Che Kadir

Nama Penuh saya ialah Cik NiNe Binti Che Kadir, saya menggunakan nama pena C9 dan Cik 9P. Mulus

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog