IPOH - Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak memutuskan tarian poco-poco haram pada mesyuarat fatwa negeri itu kali ke-186 yang bersidang pada 24 hingga 26 Januari lalu setelah mengambil kira sembilan asas termasuk soal akidah dan kepercayaan.
Mufti Perak, Tan Sri Dr. Harussani Zakaria berkata, walaupun tarian itu dilihat sebagai penjagaan kesihatan oleh beberapa pihak namun, sebarang amalan dan perlakuan yang meragukan sewajarnya dibendung dan ditinggalkan.
"Adalah lebih selamat dan lebih berhati-hati dengan cara menjauhkan diri daripada menyerupai mereka.
"Lebih-lebih lagi setelah mengetahui asal usul poco-poco yang mempunyai unsur keagamaan dan pemujaan roh, sebagai beramal dengan hadis," katanya dalam satu kenyataan di sini semalam.
Oleh AHMAD SYAKIR SAZILI
syakir.sazili@kosmo.com.my

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.
Salam Blogger.... !!! .
Nama Penuh saya ialah Cik NiNe Binti Che Kadir, saya menggunakan nama pena C9 dan Cik 9P. Mulus

0 komentar :: :
1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "