|
|
Semua warga asing berusia 16 tahun ke atas termasuk penduduk lama perlu berbuat demikian. Pengecualian hanya diberikan kepada diplomat, tetamu kerajaan dan penduduk tetap seperti warga Korea yang tinggal di Jepun sejak bertahun-tahun lagi.
Seorang pegawai berkata, langkah-langkah keselamatan baru perlu dilaksanakan walaupun ia menyebabkan ketidakselesaan kepada pengunjung.
Cap jari dan gambar yang diambil akan diperiksa untuk membuat perbandingan dengan senarai pengganas warga asing yang tinggal di Jepun. Jepun merupakan negara kedua yang melaksanakan sistem tersebut selepas Amerika Syarikat, kata Pegawai Biro Imigresen, Takumi Sato.
Dia berkata, tiada masalah yang dihadapi selepas sistem itu diperkenalkan hari ini meskipun terdapat kritikan bahawa langkah itu menganggu hak peribadi warga asing. - AP
Jika anda mempunyai sebarang cadangan atau pandangan mengenai Artikel / 'Poasting' di atas, Kami mengalu-alukan komen anda kepada kami. [ sebarang aduan, cadangan, pendapat, rencana atau sebagainya ]
Rabu, November 21, 2007
|
0
komentar ::
Blog Gadgets

,

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.
Salam Blogger.... !!! .
The Blog 2x5

Anda sedang membaca artikel tentang Pengunjung ke Jepun mulai diambil cap jari & gambar silahkan Anda COPAS di situs anda atau sebar luaskan artikel ini, jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya...!!!
0 komentar :: :
1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "