2+4 hrs...Twogether Fourever

/

Siapa pencipta skala richter?

DI peringkat antarabangsa, kadar kekuatan gegaran bagi kejadian gempa bumi diukur secara piawai menggunakan unit skala richter.
 
Unit tersebut sebenarnya telah diciptakan oleh seorang pakar seismologi terkenal daripada Amerika Syarikat (AS), Charles F Richter pada tahun 1935.
 
Pada mulanya, ukuran tersebut digunakan untuk mengukur kejadian gempa bumi di California.
 
Unit gandaan matematik itu kemudian telah diperkembangkan secara lebih terperinci untuk tujuan memperluaskan penggunaannya.
 
Secara asasnya, skala richter diukur menggunakan logaritma gandaan atau amplitud gelombang yang dirakamkan oleh mesin sesimograf.
 
Ia mampu mengukur kekuatan gempa menggunakan pecahan desimal dengan setiap bacaan akan mewakili kekuatan 10 kali ganda berbanding angka sebelumnya.
 
Muhammad Ttuyup , Rabu, Jun 01, 2011 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

PENULIS Muhammad Ttuyup

CHAIRMAN / FOUNDER :: Saya adalah pengasas dan pemilik Asal Blog Ini yang di mulakan pada tahun April 2004, dan menggunakan alamat blog http://ttuyup.blogspot.com. Pada awal tahun 2007 saya menjemput en. Adam Merah menyertai blog ini dan pada akhir tahun yang sama, saya meminta en. Adam menguruskan blog ini untuk saya.

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog