Sabtu : 15 Mac 2025   
@ 16 Ramadan 1446H / 8:36 AM

19Khamis,Disember

Individu bawah 45 tahun lebih banyak diisytiharkan muflis sejak 2005

KUALA LUMPUR, 18 Dis. 2013 - Sebanyak 68,299 orang yang diisytiharkan muflis sejak 2005 hingga 2012 adalah individu berusia di bawah 45 tahun, kata Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak.
 
Beliau berkata mereka adalah antara 129,640 orang yang bankrap dalam tempoh tujuh tahun itu.
Berikutan itu, katanya, kerajaan menerusi Jabatan Insolvensi Malaysia (MdI) mengatur pelbagai program untuk mendidik golongan belia daripada menjadi muflis.
  
"Pelbagai program untuk mewujudkan kesedaran masyarakat tentang insolvensi sedang dibuat.
 
"Promosi melalui media elektronik telah dibuat melalui treler insolvensi serta rancangan bual bicara dalam radio dan televisiyen termasuk radio pihak universiti," katanya dalam jawapan bertulis kepada Senator Datuk Megat Zulkarnain Omardin di Dewan Negara.
 
Sejak Januari 2012 hingga Oktober 2013, MDL telah melaksanakan lebih 120 program melibatkan belia. - Bernama
 
Unknown , Khamis, Disember 19, 2013 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog