2+4 hrs...Twogether Fourever

/

Aceh perkenal undang-undang berpakaian

Aceh perkenal undang-undang berpakaian

 

BANDA ACEH, Sumatera, 12 April 2013 - Majlis Perundangan Bireuen di Aceh sedang menyediakan satu draf rang undang-undang kecil berhubung bagaimana bentuk pakaian untuk wanita dan lelaki beragama Islam di wilayah tersebut.

 

Ketua majlis itu, Ridwan Muhammad berkata, mereka sedang membincangkan rang undang-undang kecil Islam atau 'qanun' itu dengan pemimpin agama tempatan, dewan etika dan pemimpin rakyat.

 

Beliau berkata, majlis itu akan mengadakan pungutan suara berhubung rang undang-undang kecil itu sebelum menguatkuasakannya.

''Asas qanun dalam pemakaian Islam untuk penduduk Bireuen adalah lelaki dan wanita dewasa perlu menutup aurat.

 

''Pelaksanaan rang undang-undang kecil ini akan dikaji dan dipertingkatkan dengan penglibatan beberapa pihak,'' ujarnya.

 

Ridwan berkata, pihaknya mengambil keputusan untuk memperkenalkan rang undang-undang kecil itu selepas mendapati beberapa orang di daerah Bireuen tidak berpakaian menepati cara Islam seperti wanita memakai seluar jeans dan pakaian ketat, sementara lelaki berseluar pendek di luar rumah mereka. - Agensi

Unknown , Sabtu, April 13, 2013 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog