2+4 hrs...Twogether Fourever

Jumaat : 14 Mac 2025   
@ 15 Ramadan 1446H / 12:41 PM

8Khamis,November

Logo halal: Hanya Jakim, Jain sahkan

JOHOR BAHRU, 8 Nov. 2012 –  Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) dan Jabatan Agama Islam Negeri (Jain) adalah agensi yang dilantik sebagai badan berwibawa bagi perakuan pengesahan status halal di bawah peraturan Akta Perihal Dagangan (APD) 2011.

 

Pengarah Jabatan Agama Islam Johor, Datuk Abdul Razak Hassan berkata, menerusi akta baru itu, tiada lagi penggunaan logo halal lain yang dikeluarkan oleh pihak swasta boleh digunakan dan pengusaha serta peniaga disaran memperbaharui logo lama kepada logo halal yang baru.

Jika ada mana-mana pihak yang menyalahgunakan logo halal Malaysia atau meniru bentuk logo dan menandakan makanan, barangan atau perkhidmatan mereka dengan logo halal palsu boleh diambil tindakan di bawah akta ini atau mana-mana undang-undang lain yang berkuatkuasa.

 

Dengan adanya penyeragaman logo halal  ini memudahkan lagi pihak berkuasa melakukan pemantauan dan penguatkuasaan yang lebih berkesan untuk kebaikan semua masyarakat di negara ini,” katanya dalam ucapan perasmian Seminar Kepenggunaan Halal (AKta Perihal Dagangan 2011) di Dewan Besar Pusat Islam Iskandar, di sini, semalam.

 

Unknown , Khamis, November 08, 2012 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog