JEDDAH: Menggunakan visa umrah untuk mengerjakan ibadah haji adalah haram, kata ulama terkenal Arab Saudi, Sheikh Abdul Mohsen Al-Obaikan.
"Adalah haram bagi sesiapa yang tiba di negara ini dengan visa umrah untuk tinggal melebihi had yang dibenarkan sehingga musim haji untuk mengerjakan rukun Islam kelima itu," kata Mohsen kepada akhbar Asharq Al-Awsat.
Beliau yang juga Penasihat Diraja juga berkata, umrah seseorang yang datang ke negara itu untuk melakukan umrah adalah sah tetapi ia akan menjadi haram sekiranya dia tinggal melebihi had yang dibenarkan untuk mengerjakan haji.
"Menurut syariah, tindakan tidak menghormati undang-undang dan peraturan sesebuah negara adalah haram. "Peraturan itu dibuat untuk kebajikan masyarakat Islam dari dalam dan juga luar Arab Saudi," katanya.
Menurutnya, mereka yang melawat negara itu mesti menggunakan visa untuk tujuan ia dikeluarkan. "Jika mereka diberikan visa untuk melakukan umrah, mereka perlu melakukan ibadah itu dan pulang ke tanah air. Adalah haram jika mereka tunggu untuk melakukan haji," katanya. - Agensi

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.
Salam Blogger.... !!! .
Nama Penuh saya ialah Cik NiNe Binti Che Kadir, saya menggunakan nama pena C9 dan Cik 9P. Mulus

0 komentar :: :
1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "