Khamis : 17 April 2025   
@ 19 Syawal 1446H / 1:44 AM

21Rabu,Julai

Fatwa Indonesia tidak Mengharamkan Kopi Luwak

JAKARTA: Badan Tinggi Agama Islam di Indonesia, semalam membatalkan cadangan untuk mengharamkan minuman kopi termahal di dunia yang dihasilkan daripada najis musang.

Sebelum ini badan berkenaan bercadang mengeluarkan fatwa bagi mengharamkan umat Islam negara itu meminum sejenis kopi yang diperbuat daripada biji kopi yang terhasil daripada najis musang.

"Selepas perbincangan, MUI memutuskan tidak haram untuk umat Islam Indonesia meminum kopi Luwak," kata Pengerusi Majlis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amien dalam satu sidang media.

"Tidak haram kerana yang penting anda perlu mencuci biji kopi berkenaan bagi membersihkan najis musang itu," katanya.

Kopi Luwak terhasil apabila biji kopi yang ranum dimakan musang terlebih dahulu sebelum dicernakan haiwan itu dan najisnya kemudian dipanggang.

Menurut Persatuan pengeluar kopi Indonesia, biji kopi Luwak dijual pada harga AS$500 (RM1,600) setiap kilogram (kg) dan hanya 200kg dihasilkan setiap tahun di seluruh dunia. - AFP
Cik NiNe Che Kadir , Rabu, Julai 21, 2010 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

PENULIS Cik NiNe Che Kadir

Nama Penuh saya ialah Cik NiNe Binti Che Kadir, saya menggunakan nama pena C9 dan Cik 9P. Mulus

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog