/

700 Ulamak Indonesia Bincang Hukum Merokok

JAKARTA, 21 Jan - Sekumpulan 700 ulamak Indonesia terlibat dalam perbincangan mengenai hukum merokok sama ada halal, haram, makruh atau mubah Jumaat ini.

Perbincangan itu akan disusuli dengan pengeluaran fatwa untuk menjadi pedoman kepada rakyat negara ini yang merupakan antara jumlah perokok terbesar di dunia.

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin berkata Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat dari 23 hingga 26 Jan akan mengeluarkan fatwa mengenai hukum merokok.

"Satu hal yang akan dibahas secara muktamad dalam Ijtima Ulama itu adalah hukum merokok, baik yang pro maupun yang kontra akan menyampaikan pandangannya, sebelum diputuskan dalam sebuah fatwa," katanya pada sidang media mengenai ijtimak itu di sini, Rabu.

Perbahasan itu dijangka memakan masa yang panjang kerana pastinya banyak pendapat dikemukakan lantaran isu halal haram merokok sebelum ini turut dikaitkan dengan kepentingan ekonomi puluhan ribu pekerja industri kecil pembuatan rokok.

Beliau juga dipetik agensi berita Antara sebagai berkata ijtimak itu akan turut membincangkan beberapa hal lain seperti hubungan antara agama, pernikahan di usia muda, bank mata dan organ tubuh, makanan dan jaminan halal, senaman pernafasan yoga, undang-undang pornografi, serta hukum tidak mengundi dalam pilihan raya. - Bernama
Adam MeRAH , Jumaat, Januari 23, 2009 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog