/

RM237 Juta : Pampasan Pembatalan Jambatan Bengkok

KUALA LUMPUR, 24 Okt, - Kerajaan telah meluluskan pembayaran pampasan sebanyak RM237 juta apabila menamatkan cadangan pembinaan jambatan bengkok bagi menggantikan Tambak Johor tidak lama dahulu, kata Setiausaha Parlimen Kementerian Kewangan, Datuk Seri Dr Hilmi Yahaya.

"Jumlah ini termasuk tuntutan bayaran kerja yang telah dilaksanakan di tapak, yang berjumlah RM55 juta menjadikan jumlah sebenar pampasan adalah sebanyak RM237 juta," katanya menjawab soalan Dr Mohamed Hayati Othman (BN-Pendang).

Dr Hilmi berkata sebagai alternatif kepada pembatalan kontrak jambatan bengkok itu, kerajaan kini sedang berbincang dengan kerajaan negeri bagi membina laluan tetap yang menghubungkan Tambak Johor dengan Kompleks Kastam, Imigresen dan Kuarantin. - Bernama



: Jika anda mempunyai sebarang cadangan atau pandangan mengenai Artikel / 'Poasting' di atas, Kami mengalu-alukan komen anda kepada kami. [ sebarang aduan, cadangan, pendapat, rencana atau sebagainya ]
try , Khamis, Oktober 25, 2007 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog