/

Topi ‘kura-kura’ & lampu Xenon haram

KUALA LUMPUR – Kerajaan bakal menguatkuasakan sepenuhnya pengharaman sepenuhnya pengimportan dan penjualan topi keledar ‘kura-kura’ dan lampu xenon di negara ini dalam masa terdekat ini.

Menteri Pengangkutan, Datuk Ong Tee Keat berkata, walaupun produk tersebut sudah lama diharamkan penggunaannya namun pertindihan bidang kuasa antara agensi kerajaan menjadi punca ia masih bebas dijual kepada para pengguna kenderaan.

Katanya, antara agensi yang terlibat iaitu kementeriannya, Kementerian Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna (KPNHEP) serta Jabatan Kastam Diraja Malaysia (KDRM).

“Macam pengimportan produk tersebut, ia bidang kuasa kastam manakala KPDNHEP pula bertanggungjawab memantau penjualan barangan itu di kedai,

“Maka satu garis panduan penguatkuasaan yang jelas akan diputuskan secepat mungkin agar produk tersebut tidak lagi terdapat dipasaran,” katanya. - Kosmo!
try , Khamis, Ogos 21, 2008 | 0 komentar :: Best Blogger Tips
  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati
Blog Gadgets

...lagi Artikel yang Berkaitan :

Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.

Salam Blogger.... !!! .

0 komentar :: :

1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "

Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog