(dari laman web JAKIM - www.halaljakim.gov.my)
Muzakaran Jawatankuasa Fatwa Kali Ke 22 pada 24 November 1988 telah memutuskan :
' Kordial yang mengandungi bahan citarasa (flavour) yang dimasukkan alkohol untuk tujuan penstabilan adalah harus (boleh) digunakan untuk tujuan minuman sekiranya :
- Alkohol itu bukan dihasilkan dari proses pembuatan arak
- bahawa kuantiti alkohol dalam citarasa (flavour) itu adalah sedikit iaitu tidak memabukkan.
Terima kasih atas kunjungannya, Bila anda suka dengan artikel ini silakanlah JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.
Salam Blogger.... !!! .
0 komentar :: :
1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "